Jika debt collector datang ke
rumah:
Pertama usahakan berdoa :
Pertama usahakan berdoa :
“WA LAM-MAA SAKATA AN MUUSAL GHODHOBU
AKHODZAL ALWAAH. WA FII NUS-KHOTIHAA HUDAW WA ROHMATAL LIL LADZIINA HUM LI
ABBIHIM YARHABUUN” (dibaca 3x)
“ATHFAKTU GHODHOBA …. (sebutkan
namanya)
AL JAA IRI BILAA ILAAHA ILLALLOOH,
WASTAJLABTU WAMADDATAHUU WA RIDHOOHU BI LAA ILAAHA ILLALLOOH. WASTAQDHOITU
HAWAAIJII MINHU BI LAA ILAAHA ILLALLOOH. WASTARJARTU BI SAY-YIDII ROSULILLAHI
SHOLLOLLOHU ‘ALAIHI WASALLAM” (dibaca 7x)
(harus hapal diluar kepala bila si penagih tiba-tiba datang)
1. Bersikaplah tenang dan santai,
siapin muka senyum. Biar tambah adem suasananya, siapin aja rokok sama
kopi bila ada bila tidak tidak usah.
2. Jangan takut karena debt
collector kartu kredit bank tidak akan berani melakukan pemukulan. Jika
itu terjadi, maka anda berhak membalas apalagi itu di rumah anda sendiri.
Alasannya tamu tersebut sudah berniat tidak baik datang ke rumah anda.
3. Laporkan ke satpam/hansip
perumahan anda kalau sampai terjadi hal yang kurang menyenangkan sampai debt
collectoritu bisa diusir paksa dari rumah anda.
4. Kalau memang sudah tidak bisa
bayar tagihan hutang, langsung datangi tempat anda mengambil hutang bilang saja
terus terang, misalnya: “Saya sudah tidak sanggup bayar full (biasanya udah
membengkak dari limit). Saya minta stop bunga tapi saya punya itikad baik untk
melunasi“.
“Jika ada keringanan saya mau
ikut dengan cicilan Rp 50.000/per bulan kalau tidak bisa ya sudah saya tunggu
aaja surat ketetapan dari pengadilan (perdata). Biarlah nanti hakim pengadilan
yang menentukan kesanggupan saya untuk membayarnya.”
5. Kalau anda diteror lewat
telepon, tanya nama penelepon, kalau perlu anda pasang caller ID di telepon
rumah dan rekam pembicaraan. Apabila debt collector-nya melakukan ancaman,
laporkan saja ke polisi berikut bukti-bukti rekaman tadi.
Jika debt
kolektor datang menagih di kantor
1. Temui debt colector-nya dan kemukakan
masalah dan kesulitan pembayaran hutang anda. Kalau debt colector itu
tetap ngotot memaksa harus bayar atau tidak ada penyelesaiannya, lebih baik
anda panggil satpam suruh keluar debt colector itu.
Biasanya mereka ngotot untuk menunggu sampai anda risih melihatnya dan menjadi malu, jadi lebih baik laporin ke bagian keamanan karena mereka tamu yang tidak pantas.
Biasanya mereka ngotot untuk menunggu sampai anda risih melihatnya dan menjadi malu, jadi lebih baik laporin ke bagian keamanan karena mereka tamu yang tidak pantas.
2. Cara-cara licik dan tidak
tepuji biasanya dilakukan debt collector kartu kredit bank dengan
menelepon pimpinan anda, bagian
HRD, atau rekan-rekan kerja anda dikantor
dengan tujuan mempermalukan anda: kalau anda memiliki utang pada bank dan
berharap anda segera melunasinya. Telepon ini dilakukan hampir sepanjang hari
karena ini memang tugas mereka.
3. Apabila mereka melakukan
pemukulan dan anda kena pukul, anda WAJIB minta visum ke RS terdekat sebagai
bukti untuk melaporkan ke polisi agar debt collector itu bisa dijerat
dengan pasal-pasal penganiayaan.
4. Apabila anda dibantu untuk menyelesaikan proses tunggakan
dengan cara mengangsur per bulan, maka sebaiknya pembayaran tetap anda lakukan
lewat ATM ke nomor kartu kredit anda atau ke tempat pembayaran pada bank
pengeluarkartu kredit (credit card). Simpan bukti setoran dan jangan pernah
membayar tunai melalui debt collector.
Kalau menghadapi debt
collector galak, itu sebenarnya karakter. Segalak apa pun kalau kita
berpikir rasional tidak ada yang galak. Kadang emosi kita sendiri
berbelit-belit dan beban kerja yang terlalu banyak.
Pada prinsipnya bank itu ingin
timnya mendapatkan uang kembali. Selama masih ada itikad baik, misalnya lobi
2-3 tahun dan rasional, itu bisa diterima.
Pasal KUHP jurus untuk menghadapi preman debt collector
Pasal KUHP jurus untuk menghadapi preman debt collector
Tindak Pidana yang
sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:
1. Pasal
368 KUHP
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2)
Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan
Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian
ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras
itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama
sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang
lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335,
elemen ini bukan syarat).
b.
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa
adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu
yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan
barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan
melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan
berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan
menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c.
Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi
apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka
tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada
pangaduan);
d. Tindak
pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365
KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil
barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa
dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal
369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman
pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal
378 KUHP
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
PENGGOLONGAN
PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
(a) PREMAN
YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU
LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
(b) PREMAN
YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH
SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN
PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN
BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA
UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
(c) PREMAN
DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA
DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
(d) PREMAN
TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM
SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
(e) PREMAN
BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN
ORGANISASI MASSA ANARKIS)
Semoga bermanfaat….